TPI Tanjung luar merupakan salah satu tempat Pelelangan hiu terbesar di NTB, berdasarkan data dari ACIAR 2006, dari semua tempat Pelelangan yang di survei, jumlah biomassa ikan hiu yang mendarat di TPI tanjung luar mewakili 93% dibandingkan tempat Pelelangan lainnya. Tujuan utama penangkapan hiu adalah untuk diambil siripnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Walaupun demikian praktek shark finning tidak terjadi di desa Tanjung luar karena semua produk hasil hiu dimanfaatkan oleh masyarakat.
Aktivitas pelelangan hiu di TPI Tanjung luar
Sirip hiu di keringkan kemudian di kirim ke Surabaya dan jakarta untuk di ekspor, daging hiu diproses menjadi sate asap dan dijual di pasar tradisional Lombok timur, kulit hiu yang berkualitas baik di keringkan kemudian di kirim ke surabaya untuk di ekspor dan sebagian diolah menjadi produk sepatu, dompet dan produk fashion berbahan kulit lainnya. Sedangkan kulit hiu yang berukuran kecil serta berkualitas kurang baik diolah menjadi kerupuk dan dijual di pasar tradisional dan di pusat oleh – oleh khas lombok. Produk tulang dibersihkan kemudian dikeringkan dan dikirim ke surabaya untuk diekspor dan menjadi bahan campuran dalam sup sirip ikan hiu. Produk hati dan isi perut diproses menjadi minyak hiu dan di kirik ke surabaya dan produk gigi dikirim ke bali untuk dijadikan souvenir.
Kulit hiu kering, salah satu produk hasil hiu Tanjung luar
Penangkapan ikan hiu di desa tanjung luar menggunakan tiga alat tangkap yaitu rawai apung/ drift longline, rawai dasar/bottom longline dan jaring insang/ gillnet. Alat tangkap pancing rawai/longline merupakan alat tangkap spesifik untuk menangkap hiu sedangkan jaring insang/ gillnet adalah alat tangkap untuk menangkap ikan pelagis kecil (baby tuna, tongkol, skipjactuna) untuk digunakan sebagai umpan untuk menangkap hiu dengan pancing rawe/longline. Penangkapan ikan pelagis kecil tersebut sering kali mendapatkan ikan hiu kecil sebagai hasil tangkapan sampingan. Selain ikan hiu kecil, penggunann alat tangkap gill net juga digunakan untuk menangkap ikan hiu jenis tertentu seperti basking shark dan hiu paus, namun penangkapan hiu paus sangat jarang dilakukan karena nelayan telah mengetahui status perlindungan ikan tersebut dan menurut nelayan menangkap hiu paus tidak menguntungkan karena harga nya murah sedangkan usaha untuk menangkap dan mendaratkannya sangat tinggi. Jaring insang juga digunakan nelayan untuk menangkap pari khususnya pari manta.
Pancing rawe/longline alat tangkap utama perikanan Hiu
Kegiatan Pelelangan hiu di TPI tanjung luar mulai sekitar jam 6:30 – 8.00 Pelelangan tidak berlangsung setiap hari karena tergantung trip kapal penangkap yang datang. Setelah kapal penangkap hiu merapat ke pantai TPI tanjung luar, maka Hiu akan diangkut oleh kelompok khusus yang disebut kelompok penguras kapal yang anggotanya 4-6 orang. Setiap pemilik kapal memiliki langganan kelompok tenguras tersendiri yang bertanggung jawab dalam persiapan loading perlengkapan trip saat kapal akan berangkat, mengangkut hasil tangkapan dari kapal ke tempat pelelangan di TPI tanjung luar. Kelompok ini mendapatkan bagian hasil dari penjualan hiu hasil tangkapan pertrip.
Aktivitas kelompok pengangkut hiu/penguras di TPI Tanjungluar
Setelah semua hiu didaratkan di bawa ketempat pelelangan, pelelangan dimulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh juru lelang dari UPT TPI Tanjung Luar. Ikan hiu yang di lelang adalah ikan hiu yang berukuran besar panjang total > 1,3 m. Peserta lelang adalah para pengepul produk hiu yang berasal dari desa Rumbuk( desa sentra pengolahan produk hiu) dan dari desa tanjung luar. Berdasarkan data WCS jumlah pengepul besar dari produk hiu berjumlah empat orang (2 orang dari desa tanjung luar dan 2 orang dari desa Rumbuk. Masing –masing pengepul besar memiliki 2 orang asisten merangkap pengepul kecil yang mencari hiu berukuran kecil yang tidak masuk lelang. Hiu ukuran kecil tersebut biasanya merupakan hasil tangkapan sampingan nelayan pelagis kecil yang menggunakan jaring insang atau hasil tangkapan saat nelayan hiu menangkap umpan untuk pancing rawe/ longline. Untuk pari manta tidak masuk dalam lelang karena status pari manta adalah perlindunga penuh. Sehubungan dengan status perlindungan penuh terhadap pari manta
Hiu berukuran kecil yang tidak masuk dalam lelang
Setelah lelang berakhir, maka pengepul yang memenangkan lelang akan memotong langsung hiu tersebut di TPI Tanjung luar. Pemotongan hiu diorganisi oleh kelompok pemotong yang berjumlah 6 orang dengan upah Rp.5000, per ekor hiu dan Rp.15.000, untuk per ekor pari manta. Proses pemotongan dimulai dengan memotong semua sirip hiu kemudian mengeluarkan isi perut dengan membelah bagian bawah badan hiu, kemudian memisahkan tulang punggungnya, kemudian dilanjutkan dengan proses menguliti kulit hiu dan terakhir memotong – motong daging hiu menjadi ukuran tertentu.
Proses pemotongan hiu oleh kelompok pemotong
Semua produk tersebut dipisahkan dan dimasukkan kedalam karung yang terpisah. Semua produk hiu tersebut kemudian diangkut dengan truk engkel ke sentra pengolahan hiu di desa rumbuk. Pengankutan diorganisir oleh salah satu pengepul besar.
Aktivitas pengangkutan hiu yang sudah dipotong dari TPI Tanjungluar ke sentra pengolahan
Setelah tiba di sentra pengolahan hiu, sirip kemudian di jemur/ dikeringkan, tulang direbus untuk menghilangkan sisa daging yang menempel pada tulang kemudian di keringkan. Daging hiu di jual kembali kepada kelompok pembuat sate hiu yang ada di desa rumbuk.
Proses pembuatan sate hiu asap di sentar pengolahan produk Hiu
Berdasarkan data WCS kelompok pembuat sate hiu berjumlah 10 orang dan masing – masing anggota kelompok memiliki 5-8 pekerja mencakup proses pembuatan sate asap dan tenaga penjual di pasar tradisional.